Selasa, 06 November 2018

PERKEMBANGAN PHT DI INDONESIA


PERKEMBANGAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU DI INDONESIA


Teknologi pengendalian hama dengan mengandalkan pestisida, ternyata tidak selamanya mampu mengatasi masalah hama tanaman. Bahkan penggunaan pestisida bisa berdampak buruk bagi manusia, jasad bukan sasaran dan lingkungan hidup. Kenyataan tersebut menggugah kesadaran akan kebutuhan pengendalian yang baru, yang dapat mengurangi dampak negatif  penggunaan pestisida. Pendekatan pengendalian baru yang dikembangkan ialah pengendalian hama terpadu (PHT).

Penerapan PHT di Indonesia sebenarnya sudah di mulai sejak tahun 1977, dimana kelompok pakar perlindungan tanaman mengusulkan agar pemerintah menerapkan PHT untuk mengendalikan hama-hama tanaman pangan. Munculnya usulan ini dikarenakan pada tahun 1950-1960 penggunaan pestisida sintetik diseluruh dunia termasuk di Indonesia semakin meningkat dan mendominasi pada era ini. Hal ini dipicu oleh turunnya minat dari masyarakat untuk menerapkan teknik-teknik pengendalian hama lainnya seperti pengendalian secara fisik, mekanik, cara bercocok tanam, penggunaan jenis tanaman tahan terhadap hama, pengendalian hayati dan sebagainya. Pengendalian hama secara kimiawi diyakini lebih baik dibandingkan dengan teknik pengendalian lainnya dalam mengendalikan hama tanaman. Oleh sebab itu, sebagian besar petani lebih memilih menggunakan pestisida sintetik karena dianggap lebih efektif, lebih praktis, serta mendatangkan keuntungan ekonomi yang lebih besar dibandingkan pengggunaan teknik-teknik pengendalian hama lainnya.
Kemudian pada tahun 1970-an pemerintah memanfaatkan teknologi revolusi hijau semaksimal mungkin untuk mencapai swasembada beras dengan berbagai sarana dan prasarana yang dibangun untuk memperluas panen tanaman padi. Pemerintah juga mengintroduksikan berbagai program peningkatan produksi beras yang kemudian diterapkan secara nasional pada kurun waktu tertentu sampai tahun 1990an. Pada waktu yang tidak pendek penggunaan pestisida telah menjadi bagian rutin dari kegiatan budidaya tanaman seperti halnya pengolahan tanah dan pemupukan. Pada era ini, pengendalian hama tidak lagi memperhatikan perkembangan pemahaman biologi hama. Petani hanya menginginkan pertanamannya bebas dari serangan hama sehingga menggunakan pestisida secara berlebihan. Pestisida yang awalnya dirancang dan diproduksi untuk mendatangkan keuntungan dan manfaat, namun hanya  memberikan kesengsaraan bagi manusia. Hal ini tentu saja tidak diinginkan oleh siapapun. Oleh sebab itu, konsep, prinsip dan sistem pengelolaan hama terpadu telah disepakai untuk dikembangkan dan diterapkan oleh semua pihak, baik itu pemerintah, petani maupun industri pestisida. enerapan PHT yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 1980 yaitu Proyek Rintisan Penerapan PHT pada tanaman padi melibatkan 6 propinsi di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Kegiatan rintisan tersebut belum terlalu nyata berdampak terhadap kebijakan penggunaan pestisida karena pada saat itu pemerintah masih sibuk menangani swasembada beras yang memasukkan pestisida kedalam program tersebut sebagai salah satu paket kredit yang harus diambil oleh petani peserta program.
Sejak awal tahun 90-an, pemerintah melalui undang-undang meminta kepada para petani untuk tidak lagi mengunakan pestisida kimia. Karena dirasa kontaminasinya berpengaruh besar bagi ekosistem alam. Hingga saat ini petani diharapkan untuk tidak menggunakan pestisida atau bahan kimiawi baik untuk memberantas hama, atau meningkatkan produktivitas tanaman. Sebagai alternatif pemerintah telah mengeluarkan pestisida organik, dan cara-cara pemberantasan dengan lebih memperhatikan ekosistem lingkungan.

Kemudian pada tahun 1992, Keluarlah UU. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU tersebut menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu. Disusul dengan Keluarnya PP No. 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menerapkan sistem Pengendalian Hama Terpadu yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab petani dengan bimbingan Pemerintah. Dalam upaya mendukung penyelenggaraan PHT tersebut, pemerintah menyelenggarakan pelatihan Sekolah Lapang PHT (SL-PHT) bagi Petugas dan Petani. Lalu Keluar SKB Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian No. 881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan No.711/Kpts/Tp.270/8/96 tentang Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida hasil pertanian, tertanggal 22 Agustus 1996.   Keputusan tersebut dikeluarkan dengan maksud membatasi perdagangan buah tertentu, baik produksi lokal maupun impor, menurut kandungan residu pestisidanya.

Selanjutnya pada tahun 1997 Kepmentan No. 887/Kts/OT.210/9/97, Pengendalian OPT harus memenuhi aspek ekologi, aspek ekonomis, aspek sosial dan aspek teknis serta pengendalian pencegahan dan penanggulangan OPT pra tanam, pertumbuhan pasca panen. Kemudian pada tahun 2000 UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 menjelaskan bahwa pemerintah pusat mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan pemusnahan pestisida.

Penerapan PHT di Indonesia umumnya masih belum berjalan dengan semestinya, karena masih banyak petani yang menggap bahwa dengan menggunakan pestisida kimia lebih baik dibandingkan dengan cara pengedalian lainnya karena lebih efektif, praktis dan menguntungkan dari segi ekonomi. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat tentang bahayanya penggunaan pestisida masih sangat rendah dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat itu sendiri. Namun semua itu bukanlah mutlak kesalahan petani, melainkan juga kesalahan pemerintah dikarenakan pada revolusi hijau, pestisida dimasukkan sebagai paket yang harus diambil oleh petani peserta program, sehingga petani sudah terbiasa menggunakan pestisida kimia.

Langkah-langkah Pengembangan PHT


Pengembangan sistem PHT  didasarkan  pada keadaan agroekosistem setempat. Sehingga pengembangan PHT pada suatu daerah boleh jadi berbeda dengan pengembangan di daerah lain. Sistem PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat petani setempat. Para ahli dan lembaga-lembaga internasional seperti FAO menyarankan langkah pengembangan PHT agak berbeda satu sama lain.

Menurut Smith dan Apple (1978), langkah langkah pokok yang perlu dikerjakan dalam pengembangan PHT adalah sebagai berikut.



1.    Mengenal status hama yang dikelola

 Hama-hama yang menyerang pada suatu agroekosistem, perlu dikenal dengan baik. Sifat-sifat hama perlu diketahui, meliputi perilaku hama, dinamika perkembangan populasi, tingkat kesukaan makanan, dan tingkat kerusakan yang diakibatkannya. Pengenalan hama dapat dilakukan melalui identifikasi dan  hasil analisis status hama yang ada.

Dalam suatu agroekosistem, kelompok hama  yang ada bisa dikategorikan atas hama utama, hama kadangkala (hama minor), hama potensil, hama migran dan bukan hama. Dengan mempelajari dan mengetahui status hama, dapat ditetapkan jenjang toleransi ekonomi untuk masing-masing kategori hama. Satu jenis serangga dalam kondisi tempat dan waktu tertentu dapat berubah status, misal dari hama potensil  menjadi hama utama, atau dari hama utama kemudian menjadi hama minor.


2.    Mempelajari Komponen saling tindak dalam ekosistem
Langkah ini, ialah menginventarisir musuh-musuh alami, sekaligus mengetahui potensi mereka sebagai pengendali alami. Interaksi antar berbagai komponen biotis dan abiotis, dinamika populasi hama dan musuh alami, studi fenologi tanaman dan hama, studi sebaran hama dan lain-lain, merupakan bahan yang sangat diperlukan untuk menetapkan strategi pengendalian hama yang tepat.

3.    Penetapan dan pengembangan ambang ekonomi
Ambang ekonomi atau ambang pengendalian sering juga diistilahkan sebagai ambang toleransi ekonomik. Ambang ini merupakan ketetapan tentang pengambilan keputusan, kapan harus dilaksanakan penggunaan pestisida. Apabila ternyata populasi atau kerusakan hama belum mencapai aras tersebut, penggunaan pestisida masih belum diperlukan.

4.    Pengembangan sistem pengamatan dan monitoring hama
Untuk mengetahui padat populasi hama pada suatu waktu dan tempat, yang berkaitan  terhadap ambang ekonomi hama tersebut, dibutuhkan program pengamatan atau monitoring hama secara rutin dan terorganisasi dengan baik. Metode pengambilan sampel secara benar perlu dikembangkan.  Agar data lapangan yang diperoleh dapat dipercaya secara statistik, dan cara pengumpulan data mudah dikerjakan.

5.    Pengembangan model deskriptif dan peramalan hama
Dengan mengetahui gejolak populasi hama dan hubungannya dengan komponen-komponen ekosistem lainnya, maka perlu dikembangkan model kuantitatif yang dinamis. Model yang dikembangkan diharapkan mampu menggambarkan gejolak populasi dan kerusakan yang ditimbulkan pada waktu yang akan datang. Sehingga, akan dapat diperkirakan dinamika populasi, sekaligus mempertimbangkan bagaimana penanganan agar tidak sampai terjadi ledakan populasi yang merugikan secara ekonomi.

6.    Pengembangan strategi pengelolaan hama
Strategi dasar PHT adalah menggunakan taktik pengendalian ganda dalam suatu kesatuan sistem yang terkordinasi. Strategi PHT mengusahakan agar populasi atau kerusakan yang ditimbulkan hama tetap berada di bawah aras toleransi manusia. Strategi pengelolaan hama berdasarkan PHT, menempatkan pestisida sebagai alternatif terakhir. Pestisida digunakan, jika teknik pengendalian yang lain dianggap tidak mampu mengendalikan  serangan hama.

7.    Penyuluhan kepada petani agar menerima dan menerapkan PHT
Petani sebagai pelaksana utama pengendalian hama, perlu menyadari dan mengerti tentang cara pendekatan PHT, termasuk bagaimana menerapkannya di lapangan. Pemahaman lama secara konvensional tentang “pemberantasan” hama, perlu diganti dengan pengertian “pengendalian” atau “pengelolaan” hama. Petani perlu diberikan kepercayaan dan kemampuan untuk dapat mengamati sendiri dan melaporkan keadaan hama pada pertanamannya.

8.    Pengembangan organisasi PHT
Sistem PHT mengharuskan adanya suatu organisasi yang efisien dan efektif,  yang dapat bekerja secara cepat dan tepat dalam menanggapi setiap perubahan yang terjadi pada agroekosistem. Organisasi tersebut tersusun oleh komponen monitoring, pengambil keputusan, program tindakan, dan penyuluhan pada petani. Organisasi PHT merupakan suatu organisasi yang mampu menyelesaikan permasalahan hama secara mandiri, pada daerah atau unit kerja yang menjadi tanggungjawabnya..

Sumber :
everythingaboutnature.wordpress.com
Untung, K. 2006. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu (EdisiKedua). Gadjah Mada University Press.
usitani.wordpress.com

PENGETAHUAN PHT


PENGENDALIAN HAMA TERPADU
Hama dan penyakit tanaman adalah semua jenis organisme pengganggu tanaman yang dapat menimbulkan kerusakan fisik yang dianggap merugikan dan tidak diinginkn keadirannya dalam kegiatan bercocok tanam. Dengan munculnya berbagai macam jenis hama dan penyakit yang menyerang tanaman budidaya yang berdampak terhadap produksi nilai ekonomisnya, maka untuk mencegah kerugian atau melindungi tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh ham dan penyakit diperlukan tindakan pencegahan dan pengendalian secara tepat dan benar. Pengendalian hama dan penyakit tanaman merupakan salah satu konsep yang harus diterapkan dalam budidaya tanaman sehingga tercapai produksi yang maksimal. Konsep yang diterapkan yaitu menggunakan konsep pengendalian hama secara terpadu (PHT).
Pada umumnya petani mengendalikan hama dengan pengendalian fisik/mekanik maupun pengendalian kimiawi. Umumnya petani tidak pernah terlepas menggunakan pengendalian kimiawi yaitu dengan menggunakan pestisida. Penggunaan pestisida yang efisien dapat menyebabkan hama tersebut resisten dan dapat berdampak terhadap kualitas hasil produksi. Di indonesia konsep PHT mulai terdapat dalam GBHN III dan diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 03 Tahun 1986 dan Undang-undang No 12/1992 tentang siste budidaya tanaman.
Konsep PHT muncul dan berkembang sebagai koreksi terhdap kebijakan pengendalian hama secara konvensional, yang sangat utama dalam menggunaan pesisida. Kebijakan ini mengakibatkan penggunaan pestisida oleh petani yang tidak tepat dan berlebihan, dengan cara ini dapat meningkatkan biaya produksi dan mengakibatkan dampak samping yang merugikan terhadaplingkungan dan kesehatan petani itu sendiri maupun masyarakat secara luas. PHT ini bersifat tidak memberantas maupun menghilangkan hama, PHT lebih ke mengurangi populasi hama yang dapat berdampak pada hasil produksi pertanian atau dapat dikatakan meminimalkan populasi hama agar tidak sampai batas ambang ekonomi.
PHT merupakan suatu cara pendekatan atau cara berpikir tentang pengendalian OPT yang didasarkan pada dasar pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Sebagai sasaran teknologi PHT adalah : (1) produksi pertanian mantap tinggi, (2) penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, (3) populasi OPT dan kerusakan tanaman tetap pada aras secara ekonomi tidak merugikan dan, (4) pengurangan resiko pencemaran lingkungan akibat pengguanaan pestisida yang berlebihan.
Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) memiliki 4 prinsip dasar yang mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan serta mendorong penerapan PHT secara nasional untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Empat prinsip dasar dalam penerapan PHT tersebut adalah sebagai berikut :
1).    Budidaya Tanaman Sehat
Tanaman yang sehat memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit. Tanaman sehat juga memiliki kemampuan lebih cepat dalam mengatasi dan memulihkan dirinya sendiri dari kerusakan akibat serangan hama dan penyakit tersebut. Untuk memperoleh tanaman yang sehat perlu memperhatiakn varietas yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman yang tepat.

2).    Memanfaatkan Musuh Alami

Musuh alami atau agens hayati terbukti mampu menekan populasi hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit. Pengendalian hama dan penyakit dengan memanfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tolok ukur dalam sistem PHT. Pemanfaatan musuh alami di dalam agroekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi peledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.

3).    Pengamatan dan Pemantauan Rutin

Dalam sistem pengendalian hama terpadu (PHT), pengamatan dan pemantauan perkembangan populasi hama merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani. Pengamatan dan pemantauan harus dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui. Hasil pemantauan dan pengamatan digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.

4).    Petani sebagai Ahli PHT

Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) sebaiknya dikembangkan oleh petani sendiri, karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat. Setiap wilayah atau daerah memiliki ekosistem yang berbeda-beda, sehingga suatu sistem PHT yang dikembangkan pada wilayah tertentu belum tentu cocok jika diterapkan pada wilayah lainnya. Agar setiap petani mampu menerapkan PHT diwilayahnya masing-masing, maka setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini peran aktif instansi terkait dalam memasyarakatkan PHT sangat diperlukan.
Pengendalian hama terpadu merupakan sistem pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Oleh karena itu suatu konsep pengendalian hama dapat dikatakan sebagai sistem PHT jika mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang ramah lingkungan, dengan ciri-ciri sebagai berikut       :
1).    Penerapan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dilakukan secara bersistem, terpadu dan terkoordinasi dengan baik,
2).    Sasarannya adalah produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak lingkungan hidup dan aman bagi kesehatan manusia,
3).    Mempertahankan produksi dan mengedepankan kualitas produk pertanian,
4).    Mempertahankan populasi hama atau tingkat serangan hama dibaah AE/AK/AT,
5).    Mengurangi dan membatasi penggunaan pestisida kimia,
6).    Penggunaan pestisida kimia merupakan alternatif terakhir apabila teknik pengendalian yang ramah lingkungan tidak mampu mengatasi.

PERKEMBANGAN PHT DI INDONESIA

PERKEMBANGAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU DI INDONESIA Teknologi pengendalian hama dengan mengandalkan pestisida, ternyata tidak sela...