Selasa, 06 November 2018

PENGETAHUAN PHT


PENGENDALIAN HAMA TERPADU
Hama dan penyakit tanaman adalah semua jenis organisme pengganggu tanaman yang dapat menimbulkan kerusakan fisik yang dianggap merugikan dan tidak diinginkn keadirannya dalam kegiatan bercocok tanam. Dengan munculnya berbagai macam jenis hama dan penyakit yang menyerang tanaman budidaya yang berdampak terhadap produksi nilai ekonomisnya, maka untuk mencegah kerugian atau melindungi tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh ham dan penyakit diperlukan tindakan pencegahan dan pengendalian secara tepat dan benar. Pengendalian hama dan penyakit tanaman merupakan salah satu konsep yang harus diterapkan dalam budidaya tanaman sehingga tercapai produksi yang maksimal. Konsep yang diterapkan yaitu menggunakan konsep pengendalian hama secara terpadu (PHT).
Pada umumnya petani mengendalikan hama dengan pengendalian fisik/mekanik maupun pengendalian kimiawi. Umumnya petani tidak pernah terlepas menggunakan pengendalian kimiawi yaitu dengan menggunakan pestisida. Penggunaan pestisida yang efisien dapat menyebabkan hama tersebut resisten dan dapat berdampak terhadap kualitas hasil produksi. Di indonesia konsep PHT mulai terdapat dalam GBHN III dan diperkuat dengan Keputusan Presiden No. 03 Tahun 1986 dan Undang-undang No 12/1992 tentang siste budidaya tanaman.
Konsep PHT muncul dan berkembang sebagai koreksi terhdap kebijakan pengendalian hama secara konvensional, yang sangat utama dalam menggunaan pesisida. Kebijakan ini mengakibatkan penggunaan pestisida oleh petani yang tidak tepat dan berlebihan, dengan cara ini dapat meningkatkan biaya produksi dan mengakibatkan dampak samping yang merugikan terhadaplingkungan dan kesehatan petani itu sendiri maupun masyarakat secara luas. PHT ini bersifat tidak memberantas maupun menghilangkan hama, PHT lebih ke mengurangi populasi hama yang dapat berdampak pada hasil produksi pertanian atau dapat dikatakan meminimalkan populasi hama agar tidak sampai batas ambang ekonomi.
PHT merupakan suatu cara pendekatan atau cara berpikir tentang pengendalian OPT yang didasarkan pada dasar pertimbangan ekologi dan efisiensi ekonomi dalam rangka pengelolaan agroekosistem yang berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Sebagai sasaran teknologi PHT adalah : (1) produksi pertanian mantap tinggi, (2) penghasilan dan kesejahteraan petani meningkat, (3) populasi OPT dan kerusakan tanaman tetap pada aras secara ekonomi tidak merugikan dan, (4) pengurangan resiko pencemaran lingkungan akibat pengguanaan pestisida yang berlebihan.
Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) memiliki 4 prinsip dasar yang mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan serta mendorong penerapan PHT secara nasional untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Empat prinsip dasar dalam penerapan PHT tersebut adalah sebagai berikut :
1).    Budidaya Tanaman Sehat
Tanaman yang sehat memiliki daya tahan yang baik terhadap serangan hama dan penyakit. Tanaman sehat juga memiliki kemampuan lebih cepat dalam mengatasi dan memulihkan dirinya sendiri dari kerusakan akibat serangan hama dan penyakit tersebut. Untuk memperoleh tanaman yang sehat perlu memperhatiakn varietas yang akan dibudidayakan, penyemaian dengan cara yang benar, serta pemeliharaan tanaman yang tepat.

2).    Memanfaatkan Musuh Alami

Musuh alami atau agens hayati terbukti mampu menekan populasi hama dan menurunkan resiko kerusakan tanaman akibat serangan hama dan penyakit. Pengendalian hama dan penyakit dengan memanfaatkan musuh alami yang potensial merupakan tolok ukur dalam sistem PHT. Pemanfaatan musuh alami di dalam agroekosistem diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara populasi hama dan populasi musuh alaminya. Dengan demikian tidak akan terjadi peledakan populasi hama yang melampaui ambang toleransi tanaman.

3).    Pengamatan dan Pemantauan Rutin

Dalam sistem pengendalian hama terpadu (PHT), pengamatan dan pemantauan perkembangan populasi hama merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan oleh setiap petani. Pengamatan dan pemantauan harus dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga perkembangan populasi hama, kondisi tanaman serta perkembangan populasi musuh alaminya dapat diketahui. Hasil pemantauan dan pengamatan digunakan sebagai dasar tindakan yang akan dilakukan.

4).    Petani sebagai Ahli PHT

Sistem pengendalian hama terpadu (PHT) sebaiknya dikembangkan oleh petani sendiri, karena penerapan PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem setempat. Setiap wilayah atau daerah memiliki ekosistem yang berbeda-beda, sehingga suatu sistem PHT yang dikembangkan pada wilayah tertentu belum tentu cocok jika diterapkan pada wilayah lainnya. Agar setiap petani mampu menerapkan PHT diwilayahnya masing-masing, maka setiap petani harus proaktif untuk mempelajari konsep PHT. Dalam hal ini peran aktif instansi terkait dalam memasyarakatkan PHT sangat diperlukan.
Pengendalian hama terpadu merupakan sistem pengendalian hama dan penyakit yang berwawasan lingkungan untuk pembangunan pertanian yang berkelanjutan. Oleh karena itu suatu konsep pengendalian hama dapat dikatakan sebagai sistem PHT jika mencerminkan konsep pengendalian hama dan penyakit yang ramah lingkungan, dengan ciri-ciri sebagai berikut       :
1).    Penerapan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dilakukan secara bersistem, terpadu dan terkoordinasi dengan baik,
2).    Sasarannya adalah produksi dan ekonomi tercapai tanpa merusak lingkungan hidup dan aman bagi kesehatan manusia,
3).    Mempertahankan produksi dan mengedepankan kualitas produk pertanian,
4).    Mempertahankan populasi hama atau tingkat serangan hama dibaah AE/AK/AT,
5).    Mengurangi dan membatasi penggunaan pestisida kimia,
6).    Penggunaan pestisida kimia merupakan alternatif terakhir apabila teknik pengendalian yang ramah lingkungan tidak mampu mengatasi.

1 komentar:

PERKEMBANGAN PHT DI INDONESIA

PERKEMBANGAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU DI INDONESIA Teknologi pengendalian hama dengan mengandalkan pestisida, ternyata tidak sela...