PERKEMBANGAN
PENGENDALIAN HAMA TERPADU DI INDONESIA
Teknologi pengendalian
hama dengan mengandalkan pestisida, ternyata tidak selamanya mampu mengatasi
masalah hama tanaman. Bahkan penggunaan pestisida bisa berdampak buruk bagi
manusia, jasad bukan sasaran dan lingkungan hidup. Kenyataan tersebut menggugah
kesadaran akan kebutuhan pengendalian yang baru, yang dapat mengurangi dampak
negatif penggunaan pestisida. Pendekatan pengendalian baru yang
dikembangkan ialah pengendalian hama terpadu (PHT).
Penerapan PHT di Indonesia
sebenarnya sudah di mulai sejak tahun 1977, dimana kelompok pakar perlindungan
tanaman mengusulkan agar pemerintah menerapkan PHT untuk mengendalikan
hama-hama tanaman pangan. Munculnya usulan ini dikarenakan pada tahun 1950-1960
penggunaan pestisida sintetik diseluruh dunia termasuk di Indonesia semakin
meningkat dan mendominasi pada era ini. Hal ini dipicu oleh turunnya minat dari
masyarakat untuk menerapkan teknik-teknik pengendalian hama lainnya seperti
pengendalian secara fisik, mekanik, cara bercocok tanam, penggunaan jenis
tanaman tahan terhadap hama, pengendalian hayati dan sebagainya. Pengendalian
hama secara kimiawi diyakini lebih baik dibandingkan dengan teknik pengendalian
lainnya dalam mengendalikan hama tanaman. Oleh sebab itu, sebagian besar petani
lebih memilih menggunakan pestisida sintetik karena dianggap lebih efektif,
lebih praktis, serta mendatangkan keuntungan ekonomi yang lebih besar
dibandingkan pengggunaan teknik-teknik pengendalian hama lainnya.
Kemudian pada tahun 1970-an
pemerintah memanfaatkan teknologi revolusi hijau semaksimal mungkin untuk
mencapai swasembada beras dengan berbagai sarana dan prasarana yang dibangun
untuk memperluas panen tanaman padi. Pemerintah juga mengintroduksikan berbagai
program peningkatan produksi beras yang kemudian diterapkan secara nasional
pada kurun waktu tertentu sampai tahun 1990an. Pada waktu yang tidak pendek
penggunaan pestisida telah menjadi bagian rutin dari kegiatan budidaya tanaman
seperti halnya pengolahan tanah dan pemupukan. Pada era ini, pengendalian hama
tidak lagi memperhatikan perkembangan pemahaman biologi hama. Petani hanya
menginginkan pertanamannya bebas dari serangan hama sehingga menggunakan
pestisida secara berlebihan. Pestisida yang awalnya dirancang dan diproduksi
untuk mendatangkan keuntungan dan manfaat, namun hanya memberikan
kesengsaraan bagi manusia. Hal ini tentu saja tidak diinginkan oleh siapapun.
Oleh sebab itu, konsep, prinsip dan sistem pengelolaan hama terpadu telah
disepakai untuk dikembangkan dan diterapkan oleh semua pihak, baik itu
pemerintah, petani maupun industri pestisida. enerapan PHT yang dilaksanakan
oleh pemerintah sejak tahun 1980 yaitu Proyek Rintisan Penerapan PHT pada
tanaman padi melibatkan 6 propinsi di Indonesia yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah,
DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Kegiatan rintisan
tersebut belum terlalu nyata berdampak terhadap kebijakan penggunaan pestisida
karena pada saat itu pemerintah masih sibuk menangani swasembada beras yang
memasukkan pestisida kedalam program tersebut sebagai salah satu paket kredit
yang harus diambil oleh petani peserta program.
Sejak
awal tahun 90-an, pemerintah melalui undang-undang meminta kepada para petani
untuk tidak lagi mengunakan pestisida kimia. Karena dirasa kontaminasinya
berpengaruh besar bagi ekosistem alam. Hingga saat ini petani diharapkan untuk
tidak menggunakan pestisida atau bahan kimiawi baik untuk memberantas hama,
atau meningkatkan produktivitas tanaman. Sebagai alternatif pemerintah telah
mengeluarkan pestisida organik, dan cara-cara pemberantasan dengan lebih
memperhatikan ekosistem lingkungan.
Kemudian
pada tahun 1992, Keluarlah UU. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
UU tersebut menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem
Pengendalian Hama Terpadu. Disusul dengan Keluarnya PP No. 6 tahun 1995 tentang
Perlindungan Tanaman, bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan menerapkan
sistem Pengendalian Hama Terpadu yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab
petani dengan bimbingan Pemerintah. Dalam upaya mendukung penyelenggaraan PHT
tersebut, pemerintah menyelenggarakan pelatihan Sekolah Lapang PHT (SL-PHT)
bagi Petugas dan Petani. Lalu Keluar SKB Menteri Kesehatan dan Menteri
Pertanian No. 881/Menkes/SKB/VIII/1996 dan No.711/Kpts/Tp.270/8/96 tentang
Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida hasil pertanian, tertanggal 22 Agustus
1996. Keputusan tersebut dikeluarkan dengan maksud membatasi
perdagangan buah tertentu, baik produksi lokal maupun impor, menurut
kandungan residu pestisidanya.
Selanjutnya
pada tahun 1997 Kepmentan No. 887/Kts/OT.210/9/97,
Pengendalian OPT harus memenuhi aspek ekologi, aspek ekonomis, aspek sosial dan
aspek teknis serta pengendalian pencegahan dan penanggulangan OPT pra tanam,
pertumbuhan pasca panen. Kemudian pada tahun 2000 UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 menjelaskan bahwa pemerintah pusat mempunyai kewenangan dalam
melaksanakan pengaturan dan pengawasan produksi, peredaran, penggunaan dan
pemusnahan pestisida.
Penerapan
PHT di Indonesia umumnya masih belum berjalan dengan semestinya, karena masih
banyak petani yang menggap bahwa dengan menggunakan pestisida kimia lebih baik
dibandingkan dengan cara pengedalian lainnya karena lebih efektif, praktis dan
menguntungkan dari segi ekonomi. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat
tentang bahayanya penggunaan pestisida masih sangat rendah dikarenakan
kurangnya pengetahuan masyarakat itu sendiri. Namun semua itu bukanlah mutlak
kesalahan petani, melainkan juga kesalahan pemerintah dikarenakan pada revolusi
hijau, pestisida dimasukkan sebagai paket yang harus diambil oleh petani
peserta program, sehingga petani sudah terbiasa menggunakan pestisida kimia.
Langkah-langkah
Pengembangan PHT
Pengembangan
sistem PHT didasarkan pada keadaan agroekosistem setempat. Sehingga
pengembangan PHT pada suatu daerah boleh jadi berbeda dengan pengembangan di
daerah lain. Sistem PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem dan sosial
ekonomi masyarakat petani setempat. Para ahli dan lembaga-lembaga internasional
seperti FAO menyarankan langkah pengembangan PHT agak berbeda satu sama lain.
Menurut
Smith dan Apple (1978), langkah langkah pokok yang perlu dikerjakan dalam
pengembangan PHT adalah sebagai berikut.
1. Mengenal status hama yang dikelola
Hama-hama
yang menyerang pada suatu agroekosistem, perlu dikenal dengan baik. Sifat-sifat
hama perlu diketahui, meliputi perilaku hama, dinamika perkembangan populasi,
tingkat kesukaan makanan, dan tingkat kerusakan yang diakibatkannya. Pengenalan
hama dapat dilakukan melalui identifikasi dan hasil analisis status hama
yang ada.
Dalam suatu
agroekosistem, kelompok hama yang ada bisa dikategorikan atas hama utama,
hama kadangkala (hama minor), hama potensil, hama migran dan bukan hama. Dengan
mempelajari dan mengetahui status hama, dapat ditetapkan jenjang toleransi
ekonomi untuk masing-masing kategori hama. Satu jenis serangga dalam kondisi
tempat dan waktu tertentu dapat berubah status, misal dari hama potensil
menjadi hama utama, atau dari hama utama kemudian menjadi hama minor.
2. Mempelajari Komponen saling tindak dalam ekosistem
Langkah ini,
ialah menginventarisir musuh-musuh alami, sekaligus mengetahui potensi mereka
sebagai pengendali alami. Interaksi antar berbagai komponen biotis dan abiotis,
dinamika populasi hama dan musuh alami, studi fenologi tanaman dan hama, studi
sebaran hama dan lain-lain, merupakan bahan yang sangat diperlukan untuk
menetapkan strategi pengendalian hama yang tepat.
3. Penetapan dan pengembangan ambang ekonomi
Ambang
ekonomi atau ambang pengendalian sering juga diistilahkan sebagai ambang
toleransi ekonomik. Ambang ini merupakan ketetapan tentang pengambilan
keputusan, kapan harus dilaksanakan penggunaan pestisida. Apabila ternyata
populasi atau kerusakan hama belum mencapai aras tersebut, penggunaan pestisida
masih belum diperlukan.
4. Pengembangan sistem pengamatan dan monitoring hama
Untuk
mengetahui padat populasi hama pada suatu waktu dan tempat, yang
berkaitan terhadap ambang ekonomi hama tersebut, dibutuhkan program
pengamatan atau monitoring hama secara rutin dan terorganisasi dengan baik.
Metode pengambilan sampel secara benar perlu dikembangkan. Agar data
lapangan yang diperoleh dapat dipercaya secara statistik, dan cara pengumpulan
data mudah dikerjakan.
5. Pengembangan model deskriptif dan peramalan hama
Dengan
mengetahui gejolak populasi hama dan hubungannya dengan komponen-komponen
ekosistem lainnya, maka perlu dikembangkan model kuantitatif yang dinamis.
Model yang dikembangkan diharapkan mampu menggambarkan gejolak populasi dan
kerusakan yang ditimbulkan pada waktu yang akan datang. Sehingga, akan dapat
diperkirakan dinamika populasi, sekaligus mempertimbangkan bagaimana penanganan
agar tidak sampai terjadi ledakan populasi yang merugikan secara ekonomi.
6. Pengembangan strategi pengelolaan hama
Strategi dasar
PHT adalah menggunakan taktik pengendalian ganda dalam suatu kesatuan sistem
yang terkordinasi. Strategi PHT mengusahakan agar populasi atau kerusakan yang
ditimbulkan hama tetap berada di bawah aras toleransi manusia. Strategi
pengelolaan hama berdasarkan PHT, menempatkan pestisida sebagai alternatif
terakhir. Pestisida digunakan, jika teknik pengendalian yang lain dianggap
tidak mampu mengendalikan serangan hama.
7. Penyuluhan kepada petani agar menerima dan menerapkan
PHT
Petani
sebagai pelaksana utama pengendalian hama, perlu menyadari dan mengerti tentang
cara pendekatan PHT, termasuk bagaimana menerapkannya di lapangan. Pemahaman
lama secara konvensional tentang “pemberantasan” hama, perlu diganti dengan
pengertian “pengendalian” atau “pengelolaan” hama. Petani perlu diberikan
kepercayaan dan kemampuan untuk dapat mengamati sendiri dan melaporkan keadaan
hama pada pertanamannya.
8. Pengembangan organisasi PHT
Sistem PHT
mengharuskan adanya suatu organisasi yang efisien dan efektif, yang dapat
bekerja secara cepat dan tepat dalam menanggapi setiap perubahan yang terjadi
pada agroekosistem. Organisasi tersebut tersusun oleh komponen monitoring,
pengambil keputusan, program tindakan, dan penyuluhan pada petani. Organisasi
PHT merupakan suatu organisasi yang mampu menyelesaikan permasalahan hama
secara mandiri, pada daerah atau unit kerja yang menjadi tanggungjawabnya..
Sumber :
everythingaboutnature.wordpress.com
Untung, K. 2006. Pengantar
Pengelolaan Hama Terpadu (EdisiKedua). Gadjah Mada University Press.
usitani.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar